Percepatan Pembentukan Posbankum di Kabupaten Pamekasan

Pamekasan. Pada hari ini Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 Bagian Hukum Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan rapat koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, bertempat di Ruang Pertemuan Wahana Bina Praja Kantor Bupati Pamekasan. Acara tersebut dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Bapak Drs. Didik Hariadi, M.Si. dan dihadiri oleh Camat se Kabupaten Pamekasan dan dari unsur DPMD Kabupaten.

Narasumber dari Kemenkum Jawa Timur Ibu Titik Setiawati, S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum) menjelaskan bahwa Pembentukan Posbankum di Tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses Masyarakat terhadap keadilan, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok. Posbankum hadir untuk memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, meliputi penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan bagi masyarakat.

Ibu Titik juga memaparkan skema Posbankum, syarat pembentukan, serta contoh SK Kades/Lurah terkait Pembentukan Posbankum dan contoh ruang Posbankum. Jumlah Posbankum di Kabupaten Pamekasan yang terbentuk sampai dilaksanakannya acara ini masih sekitar 20,6%. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan capaian yang lebih baik. Bapak Didik juga menghimbau kepada para Camat untuk memberikan arahan kepada semua Kades/Lurah di wilayahnya agar segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan Posbankum yang dibentuknya hingga hasil yang maksimal 100%.

Lainnya