Pamekasan. Bupati Pamekasan Bersama DPRD Kabupaten Pamekasan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan dengan rapat Paripurna yang digelar secara terbuka pada Kamis (8/05/2025).
Penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun Keuangan Daerah yang dimaksud dalam Perda tersebut meliputi Pajak dan Retribusi Daerah, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Selain itu, materi dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dirasa sudah lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan diatasnya, materi Perda tersebut terdiri dari:
- Pengelolaan Keuangan Daerah;
- APBD
- Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD;
- Pelaksanaan dan penatausahaan;
- Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
- Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
- Penyusunan rancangan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD;
- Kekayaan daerah dan utang daerah;
- BLUD;
- Penyelesaian kerugian daerah;
- Informasi keuangan daerah; dan
- Pembinaan dan pengawasan.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman bertekad melakukan penguatan pengelolaan keuangan selama lima tahun kedepan.