Buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class action diajukan, persyaratannya, dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, karena sistem hukum kontinental (civil law system) yang dianut di Indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action. Namun karena banyaknya gugatan class action yang diajukan dan karena tidak adanya pedoman, selain daripada PERMA No. 1 Tahun 2002, maka dikhawatirkan putusan hakim akan berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.