Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten siaran yang semula hanya berfokus pada penyiaran pusat, akan merambah ke penyiaran-penyiaran lokal.