Bagi Negara Kesatuan seperti Republik Indonesia ini, mutlak perlu adanya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang berlaku efektif tanggal 1 April 1975 bagi seluruh penduduk warga negara. Undang-Undang Perkawinan ini sangat erat kaintannya dengan Indang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menjadi dasar bagi Badan Peradilan Agama seluruh Indonesia.