Hukum lingkungan telah berkembang secara pesat, bukan saja dalam hubungannya dengan fungsi hukum sebagai perlindungan dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran “agent of stability“, tetapi terlebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool of social engineering) dengan peran sebagai “agent of development” atau “agent of change“.