Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan-definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (mayarakat)