Penerbitan buku “Praktik Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah” ini memberikan keseragaman pemahaman secara komprehensif kepada seluruh pihak bagaimana mewujudkan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik dan implementatif, sehingga peraturan perundang-undangan yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum nasional.