Berau. Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pamekasan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel SM Tower dan Convention di Tanjung Redeb, Berau-Kalimantan Timur yang berlangsung mulai tanggal 22-24 Juli 2024. Salah satu tema yang diangkat dalam kegiatan itu yakni “Reformasi Birokrasi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”
Perwakilan Bagian Hukum Setda Pamekasan, menyampaikan bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai tahapan pengundangan dikarenakan harus mencapai sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif serta sinkronisasi antara pusat dan daerah.
“Pada rakornas kali ini banyak sekali pembahasan terkait proses pembentukan produk hukum daerah terutama terkait tata ruang yang harus sesuai dengan program pusat dan dikorelasikan dengan muatan lokal daerah serta pentingnya pembentukan produk hukum daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok” ujar perwakilan Bagian Hukum Setda Pamekasan.
Rakornas Bapemperda yang diikuti oleh sekitar 2.000 peserta dari seluruh Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang saat ini menjabat sebagai PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik didampingi oleh Makmur Marbun selaku Direktur Produk Hukum Daerah yang juga menjabat sebagai PJ Bupati Penajam Paser Utama, Bupati Berau dan beberapa pejabat lainnya.
Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam sambutannya mengungkapkan Rakornas Bapemperda tersebut menjadi momentum penting untuk menata kembali standar pembentukan peraturan daerah dan rumusan yang konkret agar produk peraturan daerah lebih baik.
Rakornas Bapemperda tersebut juga membentuk Forum Bapemperda. Dalam kepengurusan organisasi, DPRD Provinsi Jatim ditetapkan menjadi Ketua Koordinator.
Forum Bapemperda se-Indonesia berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya akselerasi dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah mengenai pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan penataan ruang.