Rapat Pembahasan Perubahan Dokumen Persub RDTR Perkotaan Pamekasan Pusat

Jakarta Selatan. Pada tanggal 20 September 2024, Perancang dan Penyusun Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Pamekasan mengikuti  Rapat Pembahasan Perubahan Dokumen Persub RDTR Perkotan Pamekasan Pusat di Kementerian ATR/BPN Jakarta Selatan pada tanggal 20 September 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan dihadiri oleh pihak kementerian ATR/BPN, Pihak Provinsi, PUPR Kabupaten Pamekasan dan Bagian Hukum Kabupaten Pamekasan.

Pembahasan dalam rapat tersebut meliputi pembahasan terkait perubahan pada muatan dokumen Persub RDTR Perkotaan Pamekasan Pusat yang dilatarbelakangi dengan adanya hasil harmonisasi dari kementerian hukum dan ham dan evaluasi dari biro hukum provinsi.

Atas pembahasan tersebut diputuskan hasil rapat meliputi bahwa Persetujuan Substansi ulang disepakati dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri khusus Kabupaten Pamekasan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Selain itu,  ketika Peraturan Menteri tersebut sudah berlaku, maka Kabupaten Pamekasan harus menyelesaikan seluruh permasalahan dalam Rancangan Peraturan Bupati tersebut paling lama 15 (lima belas) hari sejak Peraturan Menteri tersebut diundangkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 50 ayat (6) dan ayat (8).

Kontak Kami

Alamat :
Jl. Kabupaten No.107 Kel. Bugih Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan

Telepon :
(0324) 321 337

Email: jdih@pamekasankab.go.id

Statistik Pengunjung

diagram-7443195_1280

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Pamekasan dirasa puas ?

@ 2024 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN