Surabaya. Hari Jum’at 26 Juli 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Airlangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam memastikan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Chairul) didampingi oleh Perangcang Peraturan Perundang-undangan (Heru Agung P). Partisipasi aktif dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memberikan arahan teknis dan substansi yang diperlukan untuk penyusunan Raperda yang berkualitas.
Peserta rapat termasuk perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Tenaga Ahli dari DPMPTSP (Ach. Mukhlisin).
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang mencerminkan kontribusi signifikan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di antaranya:
- Penerimaan Saran : Tim perancang dari Kemenkumham Jawa Timur memberikan saran berharga terkait teknik penulisan serta substansi atau materi muatan, yang diterima dengan baik oleh peserta rapat.
- Perbaikan Pasal 9 : ayat (2) sebaiknya dihapus karena ada kata-kata diprioritaskan yang meliputi sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan infrastruktur, dengan adanya kalimat diprioritaskan kwatir yang bukan dari 3 (tiga) sektor tersebut akan mundur dan merasa dianaktirikan.
- Perbaikan Pasal 12 : Kemenkumham menyarankan untuk dihapus karena sudah jelas dalam Pasal 11.
- Perbaikan Pasal 13 : Kemenkumham memberikan pendapat sesuai Pasal 10 Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dilakukan melaui tahapan: pengajuan permohonan; verifikasi; penilaian; dan pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, sehingga Pasal 13 seharusnya berurutan sesuai dengan tahapan dalam Pasal 13.
- Perbaikan Pasal 16 : arahan dari Kemenkumham dalam Pasal 16 belum ada gambaran penilain (dinormakan secara umum) sehingga perlu direvisi kembali.
- perbaikan BAB X Pelaporan dan Evaluasi : Kemenkumham memberikan pendapat bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam Pasal 11 bebunyi Evaluasi dan Pelaporan, sebaiknya diubah substansinya memyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Melalui kontribusi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, rapat ini menyimpulkan bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih diperlukan perbaikan dalam materi muatan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah untuk memastikan regulasi yang efektif dan akuntabel.