Pembahasan Bersama Pansus atas Reperda tentang Dana Cadangan Pilkada

Pamekasan, 19 Agustus 2026.
Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah.
Rapat ini diselenggarakan oleh Pansus DPRD Kab. Pamekasan dengan melibatkan Tim Eksekutif, KPU Kabupaten serta Bawaslu Kabupaten.

Adapun kesimpulan atas pembahasan tersebut adalah: Tercapainya kesepakatan judul atas penyesuaian tahun pelaksanaan pilkada serentak imbas dari adanya Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang salah satu amarnya menyatakan: “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”

https://www.instagram.com/p/DcOtKVMTPbN/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==: Pembahasan Bersama Pansus atas Reperda tentang Dana Cadangan Pilkada

Lainnya