Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pamekasan, 9 Oktober 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemerintahan Desa DPRD Kabupaten Pamekasan.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pembahasan, terdapat sejumlah masukan penting, antara lain:

🔹 Pengelolaan Keuangan Desa, agar pengaturannya disusun secara jelas, sistematis, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🔹 Penjabat (Pj.) Kepala Desa dari unsur PNS, agar pengaturan mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, serta masa jabatan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku.

🔹 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, agar seluruh pengaturan dalam Raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui koordinasi dan sinkronisasi ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan.

⚖️ JDIH Kabupaten Pamekasan
Dokumentasi Hukum, Informasi Hukum, dan Pelayanan Publik.

https://www.instagram.com/p/DeRDiThzdJI/?utm_source=ig_web_copy_link&mdxt=MzRlODBiNWFlZA==&srtk=MzRlODBiNWFlZA==: Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Lainnya