Pamekasan. Pada hari ini, Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pj. Bupati Pamekasan (Masrukin, S.Sos, M.Si) menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jawaban terhadap pemandangan umum tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan.
Pada rapat sebelumnya telah disampaikan pemendangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemandangan umum terdiri dari Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Gelora Perjuangan, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat. Secara umum semua fraksi mendukung dan mengapresiasi Raperda dimaksud, karena pada prinsipnya Raperda ini disusun dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Raperda ini disusun dalam rangka memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk di dalamnya tugas, kewajiban, dan larangan kepala desa dan perangkat desa serta BPD. Di dalam Raperda ini sudah diatur tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dimaksud, yaitu dalam Pasal 9 dan Pasal 38 yang menyebutkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama 8 (delapan) tahun sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024.
Kedudukan BPD di Desa adalah salah satu mitra strategis Pemerintah Desa. Dalam Bab IV pasal 35 Raperda yang kami sampaikan sudah diatur terkait dengan kedudukan dan fungsi, tugas dan wewenang BPD, diantaranya menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. Selanjutnya, Raperda ini memuat substansi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, tidak secara langsung mengatur hal-hal yang berhubugan dengan program pemberdayaan masyarakat. Hal-hal yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat secara lebih rinci dimuat dalam Perbup tentang LKD dan LAD.