Rapat Koordinasi Kewajiban Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati

Pamekasan. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait kewajiban fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam penguatan pemahaman dan koordinasi bersama Perangkat Daerah pemrakarsa, khususnya terkait mekanisme fasilitasi Raperbup.

Fasilitasi bukan sekadar tahapan administratif. Prosesnya perlu dipersiapkan sejak tahap perencanaan dan penyusunan melalui konsultasi, pengharmonisasian, hingga fasilitasi, sehingga rancangan peraturan yang diajukan telah memenuhi kesiapan substansi dan dokumen.

Dalam rapat juga ditegaskan beberapa hal penting, antara lain:

🔹 Raperbup yang disampaikan setelah 24 September 2026 wajib dilakukan fasilitasi kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur.

🔹 Terdapat 2 Dokumen Wajib yang harus dipenuhi Perangkat Daerah apabila akan mengajukan Raperbup, meliputi Berita Acara Hasil Konsultasi dan matriks raperbup.

🔹 Koordinasi antara Perangkat Daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyempurnaan.

🔹 Batas waktu permohonan fasilitasi adalah 30 November 2026.

✨ Tertib proses. Lengkap dokumen. Tepat waktu.

Koordinasi sejak awal menjadi kunci kelancaran fasilitasi Raperbup dan terciptanya proses pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertib dan terarah.

https://www.instagram.com/p/DeGc4XTExw3/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==: Rapat Koordinasi Kewajiban Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati

Lainnya