Konsultasi : Rancangan Peraturan Bupati Wajib Dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur

Surabaya. Setiap Rancangan Peraturan Bupati wajib dilakukan fasilitasi oleh Gubernur.
Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Untuk itu, sebelum ditetapkan, Rancangan Peraturan Bupati wajib disampaikan untuk mendapatkan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Jangan lupa sebelum dilakukan Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi, wajib ada:
1. Dokumen Saran dan Masukan dari Perangkat Daerah terkait di Provinsi; dan
2. Telah selesai dilakukan tahap Harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

📌 Fasilitasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan mekanisme pembinaan yang bersifat wajib.

Mari pastikan setiap Rancangan Perbup Pamekasan diproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, sehingga memiliki landasan hukum dan proses pembentukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Pamekasan
Mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan.

https://www.instagram.com/p/Dd6dVh_zpZs/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=MzRlODBiNWFlZA==: Konsultasi : Rancangan Peraturan Bupati Wajib Dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur

Lainnya